OKESHAREZONE | OKETODAY | OTOSIA ZONE | KABAR OBSESI
Iklan | Kontak | Ketentuan Layanan | Kode Etik | Kami | Redaksi | Roadmap | Sitemap | Karir
HARI INI:
BERITA TERPOPULER DI OKESHAREZONE

PERISTIWA

117 Murid SD dan MI di Kota Waringin Timur Dipastikan Tidak Lulus
Menurut Kadir, sebanyak 8.306 anak mengikuti UN 2013 kali ini. Namun sebanyak 117 di antaranya tidak mengikuti ujian meski telah terdaftar...

# UJIAN NASIONAL

ARTIS

Farhat Abbas Bercanda Jodohkan Arya Wiguna Dengan Vitalia Sesha
Arya Wiguna dan Vitalia Sesha merupakan dua nama yang sedang menjadi topik pembicaraan media. Selain karena kasus mereka, keduanya juga menjadi...

# SELEBRITI INDONESIA
Bolos Kerja 5 Bulan, Wakil Ketua KIP Dicopot
Berita dan Informasi Online Indonesia
FIND US ON:

HOT THREAD DISKUSI ONLINE

LIST DISCUSS
LIKE OKESHAREZONE di facebook berbagi kedahsyatan dengan teman Anda.Follow twitter kita di »
(close)

WHAZZUP!

Bolos Kerja 5 Bulan, Wakil Ketua KIP Dicopot

Diskusikan apa yang ingin Anda diskusikan. Diskusikan di MyOkesharezone!
go homepage
Reporter: Galih Prasetya

okesharezone - Bolos Kerja 5 Bulan, Wakil Ketua KIP Dicopot | Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk memberhentikan sementara salah satu komisioner yang juga merupakan wakil ketua, Usman Abdhali Watik. Keputusan ini diambil karena Usman telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan menyatakan Usman Abdhali Watik terbukti melanggar kode etik, kemudian merekomendasikan kepada KIP untuk memberhentikan sementara Usman selama 3 bulan," ujar Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, dalam konferensi pers di Kantor KIP, Kompleks Gedung ITC Harmoni, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (4/9).

Rahman menyatakan, rekomendasi yang diberikan Dewan Kehormatan juga dinyatakan sebagai keputusan KIP dengan sebelumnya mengadakan rapat pleno. "Keputusan ini berlaku terhitung sejak hari ini," kata dia.

Selanjutnya, kata Rahman, selama masa pemberhentian, KIP juga melakukan pencabutan hak-hak Usman sebagai komisioner. "Sesuai aturan internal KIP, sebagai pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan, yang bersangkutan juga dihentikan segala haknya selama sanksi sementara," terangnya.

Usman Abdhali Watik dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik internal KIP. Pelanggaran itu adalah membuat kerjasama dengan pihak lain mengatasnamakan KIP tetapi tidak melibatkan institusi, kemudian melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan surat tanpa melalui Sekretariat KIP, serta tidak pernah masuk kerja selama lima bulan berturut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Kehormatan yang diketuai Harifin A Tumpa dengan anggota Akhiar Salmi dan Natalia Soebagjo memutuskan Usman terbukti melakukan pelanggaran. Putusan tersebut didasarkan pada keterangan beberapa orang saksi serta pembelaan dari Usman.
Jangan lupa Like dan share setelah membaca ya :)

Kumpulan Berita :
Dapatkan berita lengkap sesuai kategori:

Ingin jadi member setia Okesharezone? Gabung dulu ke MyOkesharezone! myokesharezone.blogspot.com

Poskan Komentar

Hallo Sobat! Setelah membaca, jangan lupa untuk berkomentar ya :)











Halo Sobat! | REGISTER | LOGIN | GO TO FORUM!
Halo Sobat! | REGISTER | LOGIN | GO TO FORUM!
 

© Copyright 2013, Okesharezone - All Rights Reserved
Didukung oleh PT. OkeCorp Network
Dapatkan berita Okesharezone harian dengan majalah, klik disini.

PARTNER & RECOMMEND SOURCE: